Kasus Perdata Dan Kasus Pidana

Kasus Perdata Dan Kasus Pidana

Apa Itu Hukum Pidana?

Dirujuk dari artikel berjudul Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata oleh Indah Sari dalam Jurnal Ilmu Hukum Dirgantara, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

1. Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi pelanggar.2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana telah diancamkan.3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan.

Adapun dalam situs resmi Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), hukum pidana diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum. Perbuatan pidana diancam dengan hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Contoh Kasus Hukum Pidana dan Perdata

Terakhir, agar detikers memiliki pemahaman yang menyeluruh, detikJogja telah siapkan contoh kasus hukum pidana dan perdata.

Contoh kasus hukum pidana yang mudah adalah tindakan pemalsuan. Seseorang membuat atau menyebarkan dokumen palsu dengan tujuan menipu orang lain, entah itu untuk mendapatkan keuntungan finansial atau tujuan lainnya.

Pemalsuan merupakan tindakan kriminal yang sering kali melibatkan penipuan dan pelanggaran hak-hak orang lain. Akibat merugikan banyak orang, pelaku dilaporkan korban ke polisi. Usai penyelidikan lebih lanjut, polisi dapat memperkarakan urusan ini di pengadilan dan dengannya, pelaku terkena hukum pidana.

Contoh kasus hukum perdata misalnya dalam hal pembagian harta bersama. Anggap saja ada perceraian sepasang suami istri. Akan tetapi, di antara keduanya tidak ada kesepakatan terkait pembagian harta bersama. Nah, masalah ini dapat diselesaikan melalui proses hukum perdata.

Itulah penjelasan tentang perbedaan hukum pidana dan perdata, lengkap dengan contoh kasusnya. Semoga mencerahkan, ya!

Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "5 Contoh Kasus Hukum Pidana yang Menggegerkan dan Trending di Indonesia Pada Massanya".

Hukum Pidana merupakan sebulan lantasan atau Batasan perilaku hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Di Indonesia terdapat beberapa contoh kasus hukum pidana yang sempat menghebohkan public.

Beberapa kasus mampu terselesaikan dengan baik sementara sisinya masig mengusik tanda tanya akan rasa keadilan sebagai seorang manusia.

Berikut beberapa kasus Hukum Pidana yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata dan Contohnya

Contoh Kasus Hukum Pidana

1. Kasus Antasari Azhar

Antasari Azhar, seorang mantan ketua KPK divonis selama 18 tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009.

Kasus ini sempat menimbulkan kehebohan karena Antasari adalah pimpinan lembaga yang sedang dinanti-nantikan kinerjanya, dan ada pula dugaan rekayasa kasus untuk menjegal karier Antasari.

13 Desember 2024 18:57 WIB

13 Desember 2024 18:20 WIB

13 Desember 2024 18:15 WIB

13 Desember 2024 18:02 WIB

KOMPAS.com – Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban massal atau kerusakan dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Salah satu bentuk terorisme adalah aksi peledakan bom. Selain itu, ada juga berbagai aksi teror lain yang berkaitan dengan kepentingan kelompoknya, seperti perampokan dan lain-lain.

Di Indonesia, berbagai aksi bom, termasuk bom bunuh diri, marak terjadi sejak tahun 2000. Salah satu yang paling banyak menelan korban dan menarik perhatian dunia adalah Bom Bali I.

Berikut beberapa kasus terorisme di Indonesia dan penyelesaiannya.

Ledakan bom terjadi di gereja-gereja di 13 kota di Indonesia pada malam Natal tahun 2000. Mulai dari Medan, Pekanbaru, Jakarta, Mojokerto, Mataram, dan kota lainnya.

Serangan yang terjadi secara serentak ini menyebabkan 16 orang meninggal dan 96 orang terluka.

Serangan-serangan bom tersebut dikomandoi oleh Encep Nurjaman alias Ridwan Isamuddin alias Hambali, salah satu pemimpin Jama'ah Islamiyah, kelompok afiliasi Al-Qaida di Asia Tenggara.

Saat ini, Hambali berada dibawah penahanan militer Amerika Serikat di pangkalan militer Amerika di Teluk Guantanamo, Kuba.

Ia ditetapkan sebagai kombatan dan akan menjalani persidangan militer Amerika atas tuduhan bertanggung jawab dalam beberapa serangan teroris.

Bagi Amerika, seseorang yang menjadi bagian atau mendukung Taliban atau kekuatan Al-Qaida, atau kekuatan terkait yang terlibat permusuhan dengan Amerika Serikat atau mitra koalisinya dianggap sebagai kombatan atau musuh.

Baca juga: Densus 88 Tegaskan Tak Pandang Latar Belakang Agama dalam Menindak Teroris

Tiga bom meledak di Bali pada 12 Oktober 2002. Ledakan ini menewaskan 202 orang dan ratusan orang menderita luka.

Ledakan pertama terjadi di depan Diskotek Sari Club, Jalan Legian, Kuta. Tidak berselang lama, ledakan kedua terjadi Diskotek Paddy’s yang berada di seberang Sari Club.

Setelah itu, ledakan ketiga terjadi tak jauh dari Konsulat Amerika Serikat di wilayah Renon, Denpasar.

Selain korban jiwa, ledakan bom ini juga merusak bangunan-bangunan di sekitar lokasi kejadian.

Polisi kemudian menangkap Amrozi, Imam Samudra alias Abdul Aziz, Ali Ghufron, Ali Imron, Mubarok alias Utomo Pamungkas, dan Suranto Abdul Gani. Tersangka lain, Dulmatin, tewas saat penangkapan.

Mereka terbukti bersalah melakukan pengeboman tersebut. Dalam persidangan, terungkap bahwa para pelaku merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).

Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron divonis mati dan telah dieksekusi pada November 2008. Sedangkan Ali Imron, Mubarok dan Suranto Abdul Gani divonis penjara seumur hidup.

Terbaru, Koordinator Bom Bali I, Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman divonis 15 tahun penjara pada Januari 2022. Ia ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada 10 Desember 2020 setelah buron 18 tahun.

Tak hanya menjadi otak dalam aksi Bom Bali I saja, Zulkarnaen juga menjadi dalang dalam peledakan gereja serentak pada malam Natal tahun 2000.

Ledakan bom terjadi di dua hotel berbintang lima yang merupakan jaringan hotel Amerika, JW Marriot dan Ritz Carlton, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, 17 Juli 2009 pagi.

Jumlah yang tewas dalam dua kejadian ini sembilan orang, enam di antaranya warga negara asing, dan lebih dari 40 orang luka-luka. Dua di antara yang tewas merupakan pelaku bom bunuh diri.

Kejadian ini merupakan bagian dari aksi kelompok JI yang didalangi Noordin M. Top. Para pelaku yang terlibat dalam teror ini telah divonis enam tahun tahun hingga seumur hidup.

Sementara dua bulan kemudian, Noordin M. Top tewas dalam baku tembak yag terjadi saat penangkapan di Solo.

Baca juga: Mahfud: Korupsi, Terorisme, dan Narkoba Masalah Besar Penegakan Hukum

Perampokan bersenjata terjadi di Medan pada 18 Agustus 2010. Dalam kejadian ini, seorang polisi yang bertugas di bank tersebut tewas ditembak dan dua petugas keamanan terluka.

Kawanan perampokan berhasil menggasak uang sekitar Rp200 juta. Tak hanya CIMB Niaga, mereka juga diketahui merampok sejumlah tempat lain, seperti Bank Sumut, money changer di Belawan, Medan, Bank BRI, dan sebagainya.

Belakangan terungkap bahwa kawanan ini berkaitan dengan jaringan teroris Aceh-Banten-Jabar yang termasuk di antaranya kelompok JI.

Dana hasil perampokan akan digunakan untuk mendanai sejumlah aksi terorisme, termasuk membeli senjata api dan granat. Sebanyak 16 orang ditangkap terkait kasus ini.

Tiga di antaranya meninggal karena melawan saat ditangkap. Para pelaku yang terlibat telah divonis mulai dari lima hingga 12 tahun penjara.

Ledakan bom bunuh diri terjadi saat solat Jumat di Masjid Polres Cirebon Kota pada 15 April 2011.

Dalam kejadian ini, pelaku bom bunuh diri tewas di tempat dan lebih dari 20 orang menderita luka, satu di antaranya Kapolres Cirebon Kota AKBP Herukoco.

Para pelaku dari kelompok Cirebon yang terlibat dalam aksi ini telah divonis lima hingga sembilan tahun penjara.

Rentetan penyerangan terhadap tokoh agama terjadi secara beruntun pada 2018.

Dua kasus yang menarik perhatian publik adalah penganiayaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah di Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH Umar Basri, dan tokoh organisasi keagamaan dari Persis (Persatuan Islam), Ustaz Prawoto.

Umar Basri dianiaya seseorang usai solat Subuh, 27 Januari 2018. Akibat dipukul kayu, Umar mengalami luka parah.

Namun, pelaku Asep Ukin yang dinyatakan bersalah tidak bisa dipidana karena menderita gangguan jiwa.

Kasus kedua adalah penganiayaan yang menyebakan tewasnya tokoh Persis, organisasi massa Islam terbesar di Jawa Barat, Prawoto.

Pelaku, Asep Maftuh, telah divonis tujuh tahun penjara. Ia dinyatakan tidak menderita gangguan jiwa seperti yang disebut sebelumnya.

Berbagai kasus penyerangan terhadap tokoh agama juga terjadi setelah itu. Sebagian besar pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Sarwono, Sarlito Wirawan. 2012. Terorisme di Indonesia: Dalam Tinjauan Psikologis. Tangerang: Pustaka Alvabet.

Hayo, siapa di sini yang masih bingung tentang kasus-kasus hukum pidana di Indonesia? Kalau kamu masih meraba-raba, jangan khawatir, karena kali ini kita akan membahas tentang 10 contoh kasus hukum pidana yang sering terjadi di Indonesia. Yuk, kita simak saja secara santai dan mudah dipahami!

Kasus Pencurian Sepeda Motor Beromzet Milyaran Rupiah

Pada tahun 2019, polisi berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang berhasil meraih keuntungan hingga miliaran rupiah. Kelompok ini mengincar sepeda motor yang berada di rumah atau di parkiran mal. Setelah diambil, mereka menjualnya melalui orang ketiga, atau dipotong menjadi suku cadang.

Pencurian Kendaraan yang Berakhir dalam Kecelakaan

Sejumlah kasus pencurian kendaraan juga berakhir dengan kecelakaan. Pada tahun 2019, seorang maling berhasil mencuri sepeda motor dan menggunakaninya sebagai alat transportasi sehari-hari. Namun, ia tidak memiliki SIM dan membelok di jalan yang salah. Akibat dari kejadian tersebut, pencuri dan pengendara motor yang lain mengalami luka parah.

Kasus Korupsi BLBI

Kasus dugaan korupsi pada program pencarian nasabah yang mengalami kebangkrutan atau BLBI menjadi persoalan yang terkenal sepanjang tahun 1999. Hal ini dilandasi karena adanya dakwaan pihak kepolisian soal adanya kerugian negara senilai Rp 31,5 triliun akibat adanya transaksi pemberian kredit dari perbankan kepada pengusaha yang diindikasikan tidak mampu membayarnya kembali. Sementara Kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun.

Kasus Century sebuah bank ditengarai melakukan penyelewengan dana atau korupsi diduga terjadi kala Bank Century masih beroperasi. Nama Bank Century mulai bergulir di mulut publik ketika pada tahun 2008, pemerintah Republik Indonesia menyetujui bailout atau penyelamatan dengan menyiapkan dana talangan sebesar Rp 6.7 triliun. Diketahui bahwa Dirut Bank Century, Robert Tantular didakwa telah mengalirkan dana talangan dari pemerintah ke sejumlah rekening yang dipakai untuk keperluannya atau orang lain berkaitan dengan bisnisnya.

Kasus Pencurian Kendaraan yang Terjadi di Dekat Tempat Tinggal

Tidak hanya di tempat-tempat ramai, kasus pencurian kendaraan juga sering terjadi di dekat tempat tinggal korban. Pada tahun 2018, sekelompok maling yang tidak diketahui berhasil mencuri sepeda motor milik korban di dekat rumah. Namun, kejadian tersebut bukanlah pencurian dengan kekerasan atau perampasan, melainkan sebuah pencurian tanpa paksaan. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.

Kasus Korupsi Gayus Tambunan

Kasus Korupsi Gayus Tambunan mungkin adalah kasus yang lebih dikenal dibandingkan dengan kasus lainnya. Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat pajak bernama Gayus Tambunan yang saat itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak. Gayus Tambunan melakukan berbagai macam tindak pidana korupsi seperti menerima suap dari sejumlah perusahaan dan juga menyelewengkan dana negara yang ia kelola.

Kasus Pencurian dan Perampasan Kendaraan yang Terjadi di Indonesia

Pencurian dan perampasan kendaraan adalah salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di Indonesia. Pelaku kejahatan ini umumnya melakukan aksinya di tempat-tempat umum seperti tempat parkir mall, stasiun, atau di tepi jalan. Berikut sejumlah kasus hukum pidana terkait pencurian dan perampasan kendaraan yang pernah terjadi di Indonesia:

Perampasan Kendaraan dengan Kepergok Warga

Sebuah perampasan kendaraan justru berhasil digagalkan oleh warga sekitar. Pada tahun 2019, sebuah mobil berhasil dirampas oleh sekelompok orang. Namun pada saat bersamaan, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku. Meski sempat berhasil kabur, pelaku berhasil tertangkap oleh kepolisian yang turun tangan setelah mendapatkan laporan dari warga.

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Perbedaan antara hukum pidana dan perdata dapat dilihat dari pelbagai aspek. Kembali menilik laman resmi DJKN Kemenkeu, ini beda keduanya:

1. Perkara pidana timbul karena adanya pelanggaran yang bersifat merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewibawaan pemerintah. Sementara itu, perkara perdata muncul ketika ada pelanggaran terhadap hak seseorang.2. Pihak yang berinisiatif memperkarakan sesuatu dalam hukum pidana adalah pihak penguasa negara via aparaturnya, yakni polisi dan Jaksa Penuntut Umum. Adapun dalam urusan perdata, inisiatif berperkara datang dari orang yang dirugikan.3. Istilah yang digunakan dalam perkara pidana adalah Jaksa Penuntut Umum (orang yang mengajukan perkara), tersangka, dan terdakwa (ketika pemeriksaan telah dilanjutkan ke pengadilan). Adapun dalam perkara perdata, orang yang mengajukan perkara disebut penggugat, sedangkan yang digugat dinamakan tergugat.4. Hakim dalam perkara pidana bertugas mencari kebenaran materiil tidak terbatas pada apa yang dilakukan terdakwa. Sedangkan dalam perdata, hakim mencari kebenaran sebatas apa yang dituntut.5. Dalam urusan pidana, maka tidak boleh ada kata damai. Sedangkan dalam perkara perdata, selama hakim belum memberi keputusan, perdamaian selalu dapat dijadikan opsi.6. Ada sumpah decissoire (sumpah yang dimintakan oleh satu pihak ke pihak lainnya) dalam perkara perdata. Hal demikian tidak ditemui dalam perkara pidana.7. Pihak yang kalah dalam perkara pidana, sanksinya berupa hukuman badan. Sementara itu, dalam perkara perdata, pihak yang kalah memiliki kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi.